Jelang Nataru, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras
MAJALENGKA EditorPublik.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Majalengka musnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021. Pemusnahan miras dilaksanakan di Mapolres Majalengka, Jalan Raya KH.Abdul Halim.
Ribuan Pemusnahan botol miras dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Bupati Majalengka Dr.H.Karna Sobahi beserta Forkopimda.
Bupati Majalengka pada kesempatan tersebut berharap Kabupaten Majalengka lebih kondusif lagi. “Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini, penyakit masyarakat di Majalengka bisa semakin berkurang, ungkap Bupati.
Dikatakan Bupati, penyakit masyarakat yang diantaranya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras bukan hanya menghancurkan diri sendiri akan tetapi juga merugikan orang banyak.
Penyakit masyarakat ini tidak memandang status maupun jabatan. Untuk itu bagi masyarakat Majalengka agar menjauhi pekat ini. Ajaran agama pun dengan jelas melarang hal tersebut serta tentunya bisa menjadikan kita terjerat hukum, jelas Bupati.
Kapolres Majalengka menjelaskan, Polres Majalengka melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi melalui KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polres Majalengka sebanyak 2.359 botol minuman keras dan 42 botol ciu.
Sedangkan hasil Ops Polsek Jajaran 571 botol minuman keras dan 117 botol Ciu, Barang bukti miras ini merupakan hasil KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) operasi Polsek Jajaran Polres Majalengka.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk bersinergi melawan peredaran miras di Kabupaten Majalengka. Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya.
Kita konsisten selalu berkontribusi mengurangi berbagai macam gangguan Kamtibmas. Gangguan Kamtibmas ini memang diantaranya berawal dari adanya penggunaan minuman keras di masyarakat, ungkap Kapolres.
“Jelas sekali kalau miras sangat dilarang oleh agama. Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari kepolisian saja, tapi masyarakat pun harus peka akan potensi bahaya bagi generasi muda bangsa, Jelas AKBP Dr.Bismo. (Siti.A)