BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kadis Cipta Karya: Proses Tender Sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, ST., M.Si, menegaskan bahwa seluruh paket kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pihaknya telah melalui proses tender yang sesuai dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui jawaban tertulis bernomor 600.1.15.2/2014/DKCTR tertanggal 21 Mei 2025, sebagai respons atas permintaan informasi dari EditorPublik.com dengan nomor surat 09/Res/EP/IV2025 tertanggal 22 April 2025.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengumumkan rangkaian program Paket Kegiatan Jasa Konstruksi berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia. Program tersebut mencakup:

Pengadaan Langsung (PL): Sebanyak 331 paket dengan nilai pagu sebesar Rp63.375.713.392 dan Tender: Sebanyak 143 paket dengan nilai pagu sebesar Rp324.025.644.553.

Namun, sejumlah kontraktor menyebut bahwa proses tender yang dilakukan dinas tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa regulasi, seperti:

1.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025.

2.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

3.Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Namun, Benny Sugiarto menyatakan bahwa pelaksanaan paket kegiatan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Semua proses telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk BAHP sebagai hasil akhir dari proses pemilihan penyedia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Polemik ini masih menjadi perhatian, mengingat berbagai pihak mengharapkan adanya konsistensi dengan regulasi nasional terkait efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.(Msk)