Kadisdik Kota Bekasi Keluarkan Aturan Baru Tentang Study Tour
KOTA BEKASI EditorPublik.com, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr.Inayatullah mengeluarkan aturan baru terkait tata cara dan mekanisme study tour. Aturan baru tersebut diharapkan dapat menjawab permasalahan study tour yang sering dituding sebagai ajang mencari keuntungan pihak sekolah dengan memanfaatkan Komite Sekolah.
Bahkan Kepala Sekolah melalui Tangan Komite Sekolah dituding para pegiat dan pengamat pendidikan, menjadikan kegiatan study sebagai ajang mencari keuntungan. Hal ini terungkap saat acara coffee morning Kadisdik dengan wartawan yang digelar di Kantor Dinas Pendidkan Kota Bekasi, Jl.Lapangan Tengah Margahayu, Selasa (4/2/2020) pagi.
Aturan tentang study tour ini dituangkan melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi No. 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020 yang diedarkan keseluruh sekolah negeri maupun sekolah swasta seKota Bekasi. Dalam aturan baru study tour tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi melarang sekolah memaksa maupun mewajibkan siswa untuk mengikuti study tour dan sekolah dilarang mencari keuntungan dari kegiatan tersebut.
Disebutkan Inayatullah, bahwa bentuk kegiatan study tour meliputi Karya Wisata, Outing Class, Studi Wisata, Studi Pengenalan Lingkungan, Studi Budaya dan Widya Wisata tujuannnya sangat baik, yaitu untuk meningkatkan dan menambah wawasan bagi siswa dalam proses pembelajaran yang mendorong siswa untuk lebih aktif dan mandiri.
“Study Tour harus berwisata edukasi agar siswa bisa membagi pengalamannya melalui hasil karya tulisan agar dapat menjadi rujukan pembelajaran,” kata Dr.Inayatullah.
Dr,Inayatullah juga mengingatkan Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah, agar dalam pelaksanaan study tour harus menganut prinsip yang Obyektif, transparan dan akuntabel serta memperhatikan dan mempertimbangkan atau melakukan subsidi silang terhadap siswa kurang mampu.
“Pengelolan biaya study tour harus dapat dipertanggung jawabkan dan harus terbuka antara pihak Komite Sekolah diketahui oleh orang tua atau wali peserta didik” pesan Kadisdik, Dr. Inayatullah.
Ditegaskan Kadisdik, Kepala sekolah tidak boleh melempar tanggung jawab kepada Komite Sekolah terkait pungutan maupun sumbangan dana dari wali atau orang tua murid.
“ Semua kegiatan di sekolah, sebagai penangungjawab tetap Kepala Sekolah, mereka (Kepala Sekolah-red) tidak boleh beralasan bahwa kegiatan dikelola Komite Sekolah, lalu menjadi tanggung jawab dan urusan komite.” tegas Inayatullh.
“ Komite Sekolah adalah sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lembaga independen yang ditugaskan untuk memberikan pertimbangan atau masukan bagaimana supaya proses belajar mengajar di sekolah berjalan efektif. Jadi Komite Sekolah bukan eksekutor namun mitra Kepala Sekolah, “ pungkas Dr.Inayatullah. (MEHA)