“Kalau datang dengan kesadaran, tentunya tidak akan ditangkap. Kecuali kalau statusnya buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tetap akan kami proses,” kata Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Masyarakat yang ingin melaporkan dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) baik di tingkat provinsi maupun kota. Pecandu yang melapor secara sukarela akan menjalani tes urine untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jika hasil tes urine positif, mereka akan langsung diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Karyoto juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam memantau perilaku anggota keluarga yang mulai menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. “Kalau ada anggota keluarga yang perilakunya mulai aneh, jangan ragu untuk melapor. Kami siap membantu,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, yang terus menjadi ancaman serius di masyarakat. (Msk)