BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPLIPUTAN KHUSUSPOLITIK

Kapolres Humbahas: Belum Ada Bukti Keterlibatan Oknum Polisi dalam Dugaan Pembalakan Hutan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Seorang anggota kepolisian berinisial DM di wilayah Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas ilegal di hutan adat mereka.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan DM.

“Hasil pemeriksaan Propam sudah saya terima. Hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum tersebut. Kami akan terus menindaklanjuti laporan ini,” ujar AKBP Arthur kepada EditorPublik.com, Selasa (17/6/2025).

Menurut Kapolres, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah-langkah investigasi lebih lanjut, termasuk meminta keterangan sejumlah kepala desa yang diduga mengetahui informasi terkait. Namun, ia mengakui proses tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan lain.

“Jika kami langsung memanggil pihak-pihak terkait tanpa dasar yang kuat, bisa menjadi masalah baru,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Dusun Sitinjo, Desa Sihotang Hasugian Tonga, mendesak Kapolres untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penebangan hutan. Salah satu warga, Hasugian, menyebut bahwa operator alat berat dan sopir truk pengangkut kayu mengaku bekerja atas perintah seorang oknum yang dikenal dengan panggilan “Si Provost”.

“Kami juga pernah menerima intimidasi melalui telepon yang diduga dari pihak terkait,” ungkap Hasugian, Minggu (1/6/2025).

Di sisi lain, Forum Pelestarian Alam Papatar (FPAP) turut menyampaikan desakan kepada Bupati Humbang Hasundutan agar mengambil tindakan tegas terhadap kerusakan hutan di Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang. Dalam surat resmi tertanggal 4 Juni 2025, FPAP menduga aktivitas penebangan hutan menggunakan dokumen tidak sah yang melibatkan sejumlah kepala desa.

“Langkah konkret yang dapat diambil Bupati Humbahas adalah dengan mengajukan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tulis FPAP.

Hasil evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengungkap dampak serius dari pembalakan liar terhadap kelestarian lingkungan. Kasus ini telah menjadi perhatian publik, yang berharap ada tindakan nyata dalam melindungi hutan dan menegakkan hukum.(Msk)