BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Kapolres Humbahas Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri

HUMBAHAS EditorPublik.com – Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat Kapolri Jendral Pol Idam Azis bernomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Kapolres Humbahas melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandi Lapian dalam siaran persnya, Sabtu (2/1/21) mengatakan maklumat Kapolri diatas merujuk pada maklumat Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Nomor: 220-4780 Tahun 2020, Nomor: M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor: 690 Tahun 2020, Nomor: 264 Tahun 2020, Nomor: KB/3/XII/2020, dan Nomor: 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga :  Kemenag: Pemalsuan Data K2 Masalah Personal, Bukan Institusi

Disebutkan, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Masyarakat diminta tidak terlibat baik secaa langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Jika ada ditemukan, segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kemudian, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri unutk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluarkan konten terkait FPI baik melalui website ataupun media sosial.

Baca Juga :  Polres Humbahas Masih Kesulitan Ungkap Kematian Saut Hasugian

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, kata Boy maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebutnya.

Pada kesempatan itu lagi, tambah Boy, dalam waktu dekat Polres Humbahas dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut.(Lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *