BERITA UTAMAHUKUMPENDIDIKANPOLITIK

Kapolri Prioritaskan Mediasi, Upaya Hindari Kriminalisasi Guru

JAKARTA EditorPublik.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan mediasi dalam menangani kasus pengaduan orang tua murid terhadap guru, terutama yang terkait dengan pendisiplinan siswa. Pendekatan ini bertujuan menghindari kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas mendidik.

Dalam pernyataannya di Mabes Polri, Selasa (12/11), Kapolri menyatakan bahwa mediasi dapat menciptakan suasana yang lebih aman bagi guru dalam mendidik siswa tanpa khawatir menghadapi proses hukum. Ia juga mengimbau agar guru berkoordinasi dengan orang tua dalam merencanakan program kedisiplinan di sekolah.

“Kami harapkan ada ruang untuk proses mediasi atau restorative justice jika ada pengaduan dari orang tua murid, sehingga kasus bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” ujar Listyo.

Baca Juga :  Kisruh Dana Hibah UKW, Sejumlah Pengurus PWI Dimintai Klarifikasi

Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Gedung Rupatama Mabes Polri. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan Kementerian Pendidikan dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan ketertiban dan disiplin siswa di sekolah.

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah Supriyani mengklaim adanya permintaan ‘uang damai’ dan muncul tuntutan agar ia dibebaskan dari dakwaan, dengan jaksa menilai tindakannya tidak termasuk pidana.

Melalui kebijakan mediasi, Kapolri berharap situasi serupa dapat dicegah, dan para guru dapat menjalankan tugas mendisiplinkan siswa tanpa khawatir berlebihan terhadap kemungkinan tuntutan hukum. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *