Kasus Tol Jatikarya, Majelis Hakim PN Kota Bekasi Vonis Bebas Dani Bahdani
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, menyatakan Dani Bahdani tidak terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen lahan milik ahli waris.
Pembacaan putusan tersebut dihadiri Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum (Wakababinkum) TNI Brigjen TNI Ateng Karsoma didampingi Asops Denma Mabes TNI Kolonel Cpm Yudo Pramono mendengarkan pembacaan putusan terdakwa Dani Bahdani, S.H. Nomor Perkara 484/Pid.B/2023/PN.Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Basuki Wiyono, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 I Ketut Pancaris, S.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nuning Anggraini K. S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU)Danu Bagus Pratama, SH, MH,
Sidang pertama kali digelar awal Januari 2024 menghadirkan 50 orang saksi dan saksi ahli. Mereka diminta kesaksiannya mengungkap dugaan pemalsuan dokumen girik Girik C No 4 atas nama Minan bin Boin tertanggal 16 Desember 1979, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga Jatikarya dilaporkan Denma Mabes TNI atas pemalsuan dokumen girik yang digunakan memenangkan perkara sengketa lahan antara warga masyarakat dengan Hankam (Mabes TNI) pada tahun 2000. dan dituntut oleh jaksa penuntut umum atas dugaan pemalsuan dokumen lahan milik warga ahli waris Jatikarya dengan ancaman enam tahun penjara.
Pada sidang lanjutan ini Majelis Hakim membacakan putusan bebas atas terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua. “Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. juga terbebas dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum,” ujar Hakim Ketua Basuki Wiyono.
Majelis Hakim juga memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya. “Barang-barang bukti yang disita dalam perkara terdakwa dikembalikan kepada pihak-pihak darimana barang bukti tersebut disita dan membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, objek tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) II nomor 815/PDT/2018 yang menyebut tanah tersebut milik warga Jatikarya.
Terdakwa Dani Bahdani selaku kuasa hukum warga Jatikarya dilaporkan Denma Mabes TNI atas pemalsuan dokumen girik yang digunakan memenangkan perkara sengketa lahan antara warga masyarakat dengan Hankam (Mabes TNI) pada tahun 2000.
Kuasa hukum Dani Bahdani, Jhon SE Panggabean, menyampaikan bahwa kliennya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dengan tuduhan memalsukan surat ahli waris warga Jatikarya, Kota Bekasi atas pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung, namun setelah sembilan bulan persidangan berjalan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum oleh hakim dinyatakan tidak terbukti.
“Saudara kita, advokat yang sudah senior, dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Setelah itu nanti adalah hak dari pada jaksa apakah akan melakukan kasasi atau bagaimana,” ujar Jhon SE Panggabean.
Menurut kuasa hukum Dani, Jhon S.E Panggabean, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang advokat, Dani tunduk dan patuh terhadap kode etik advokat.
“Pasal 16 berbunyi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Seharusnya, terdakwa Dani selaku advokat diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi advokat, tidak langsung dipidanakan,” tegas Jhon.
Kronologis kejadian kasus lahan tol Jatikarya:
Seperti diketahui, sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, berawal dari laporan Denma Mabes TNI kepada Dani Bahdani. Dalam hal ini, Dani berstatus kuasa hukum warga Jatikarya.
Lalu, Dani dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan girik milik warga Jatikarya yang dipergunakan memenangkan perkara sengketa gugatan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks yang menghasilkan putusan warga ahli waris Candu bin Godo dkk adalah pemilik sah lahan SHP 1 Jatikarya seluas 38 hektar yang berlokasi di kelurahan Kalimanggis, Kecamatan Jakasampurna Bekasi.
Adapun fakta hukum dari putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung dalam PK II No 815/Pdt/2018 jo PK I No 215/Pdt/2008 dan telah inkrah tahun 2019.
Amar putusan PK MA tersebut adalah memerintahkan pihak-pihak yang mempergunakan, menguasai, memanfaatkan untuk membayar ganti rugi kepada warga ahli waris Jatikarya yang sah.
Lahan SHP 1 Jatikarya tersebut, sampai saat ini masih dalam penguasaan Denma Mabes TNI, serta menjadi komplek perumahan Perwira Tinggi (Pati) dan beberapa asrama prajurit.
Kemuduan, Dani ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. Ia ditahan di Rutan Bulak Kapal Bekasi dan kemudian berstatus tahanan kota sejak Januari lalu.
Sidang perdana terdakwa Dani digelar di PN Bekasi pada awal Januari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kurang lebih 50 saksi dan 15 saksi ahli dalam sidang terbuka untuk umum setiap Senin dan Rabu di PN Bekasi.
Lalu, status terdakwa Dani pun diputuskan bebas murni oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis putusan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi. (Msk)