Kemendagri Bahas Revisi Permendagri Batas Kota Bekasi dan Jakarta Timur
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah sedang menyusun draf perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas administratif antara Kota Bekasi (Jawa Barat) dan Kota Administrasi Jakarta Timur (DKI Jakarta).
Regulasi ini perlu diperbarui karena kondisi di lapangan menunjukkan adanya pergeseran atau ketidakjelasan di beberapa segmen batas wilayah yang tercatat di peta dan data koordinat lama. Perubahan diharapkan memberi kepastian hukum dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di perbatasan kedua daerah tersebut.
Pembahasan draf perubahan menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan koordinat geografis pada beberapa segmen perbatasan yang sudah diverifikasi secara teknis, yaitu:
Kelurahan Medan Satria (Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi) – Kelurahan Ujung Menteng (Kecamatan Cakung, Jakarta Timur)
Kelurahan Jaticempaka (Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi) – Kelurahan Cipinang Melayu (Kecamatan Makasar, Jakarta Timur)
Penyesuaian ini penting untuk memastikan batas wilayah sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan berdasarkan peta geospasial yang telah diverifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menghadiri rapat asistensi dan monitoring dalam rangka penyusunan Draft Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta.
Rapat tersebut dilaksanakan di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Penyusunan Draft Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 sebagai dasar tindak lanjut proses penetapan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Topografi TNI AD, Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Tim PBD Kota Administrasi Jakarta Timur, serta Tim PBD Kota Bekasi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2015 yang mengatur batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Dalam pelaksanaannya, terdapat kebutuhan penyesuaian teknis terhadap beberapa segmen batas, khususnya pada titik-titik koordinat yang memerlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.
Adapun subsegmen yang dibahas meliputi:
Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kesepakatan yang dicapai menitikberatkan pada penyesuaian garis batas dan pembaruan titik koordinat sebagai dasar hukum administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan kewenangan wilayah, tertib administrasi kependudukan, kepastian tata ruang, serta optimalisasi pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Sekda Kota Bekasi, Junaedi, menyampaikan bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” ujar Junaedi, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut disampaikan bahwa kesepakatan ini akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, serta kepastian administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah perbatasan.
Rapat asistensi dan monitoring ini menjadi tahapan strategis dalam proses finalisasi perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015. Selanjutnya, hasil kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara akan menjadi bagian dari bahan penyempurnaan regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya kesepakatan bersama para pihak, diharapkan perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah.
Perubahan draft Permendagri dilakukan bukan hanya atas alasan teknis peta, tetapi juga untuk memberikan dampak administratif yang lebih luas, antara lain:
Kepastian hukum atas kewenangan wilayah,Ketertiban dalam administrasi kependudukan, Kejelasan tata ruang dan perizinan, Pengelolaan pembangunan yang lebih efektif di kawasan perbatasan dan Kepastian daftar pemilih tetap (DPT) untuk keperluan pemilu atau administrasi sipil
Sekda Kota Bekasi menekankan bahwa penegasan batas bukan sekadar teknis pemetaan, tetapi juga langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan. (Msk)

