BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kemendagri Tepis Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait polemik pembiayaan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, dalam konferensi pers pada Senin (3/3/2024)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retreat kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo mengatakan, seluruh pelaksanaan retreat kepala daerah sudah sesuai aturan.

“Ya itu hak kalau melaporkan, tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ yang menyebutkan pelaksanaan orientasi pada 21–28 Februari 2025, dengan dugaan pembiayaan melalui pihak ketiga, yaitu PT Lembah Tidar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retreat kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo mengatakan, seluruh pelaksanaan retreat kepala daerah sudah sesuai aturan. “Ya itu hak kalau melaporkan, tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW sempat mengkritisi proses penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana kegiatan.

Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu partai politik, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran standar pengadaan barang dan jasa. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut proses ini tidak transparan.

“Ada indikasi pelanggaran standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Penunjukan PT Lembah Tidar ini juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak melalui prosedur yang jelas,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Namun, Kemendagri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Kami mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan kanal resmi pemerintah sebagai sumber informasi yang valid,” tutup Prasetyo.(Msk)

Bagikan :