Kemenhut Selidiki Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman
SAMARINDA EditorPublik.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sedang menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur. Aktivitas ini diduga merusak ekosistem di kawasan tersebut.
Insiden ini terungkap pada 5 April 2025, saat tim pengelola Hutan Pendidikan Unmul melakukan inspeksi lapangan. Mereka menemukan pembukaan lahan menggunakan alat berat yang menyebabkan kerusakan vegetasi. Aktivitas tambang batu bara tersebut menyebabkan sekitar 3,26 hektar lahan mengalami kerusakan ekosistem.
Pada 6 April 2025, para pelaku dilaporkan telah meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan. Dekan Fakultas Kehutanan Unmul segera melaporkan kejadian ini ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., M.B.A, memerintahkan Polisi Hutan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Gakkum Kehutanan untuk menyelidiki kasus ini. Ia menyatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan sebagai kejahatan serius yang terorganisir.
“Saya mengapresiasi perhatian publik dalam mendukung pengawasan dan penyelamatan ekosistem hutan, termasuk kawasan hutan pendidikan,” ungkap Januanto dalam siaran persnya, Rabu (9/4/2025). Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan hutan melalui kerja sama lintas instansi.
Untuk diketahui, Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman termasuk dalam Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) yang berfungsi sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan pelatihan. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan ini harus dijaga kelestariannya.
Kementerian Kehutanan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini agar kawasan hutan pendidikan tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Januanto menambahkan bahwa penguatan perlindungan hutan perlu ditingkatkan melalui kolaborasi lintas instansi.
“Kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan kelestarian hutan pendidikan yang memiliki peran strategis bagi keberlanjutan ekosistem dan pendidikan,” tutupnya. (Msk)