Kepala Desa Keluhkan Intervensi DPMDP2A Kabupaten Humbahas Tentang Dana Desa
HUMBAHAS EditorPublik.com, Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, resah dengan adanya intervensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPMDP2A) dalam penggunaan Dana Desa.
Menurut mereka, intervensi kegiatan dana desa ini berakibat pada terganggunya program pemberdayaan desa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat desa, menjadi terabaikan hanya demi memenuhi kegiatan titipan Dinas PMDP2A. Hal itu disampaikan beberapa Kepala Desa kepada EditorPublik.com, Senin (28/10/2019)
Lebih lanjut, Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan ini menjelaskan, bahwa kegiatan Desa yang telah diusulkan dusun per dusun dalam rapat Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dicatatkan pada Rencana Kerja Pemerintah ( RKP) Desa, juga dalam RJPMDes banyak yang harus dihapus atau dihilangkan pada saat posting APBDes di Dinas PMDP2A.
Disebutkan, contoh kejanggalannya dapat dilihat dari banyaknya kegiatan yang tidak ada pada usulan Desa (RKP/RJPMDes) namun bisa muncul pada saat telah posting APBDes. Usulan oleh Dusun per Dusun pada musyawarah Desa yang telah masuk dalam skala prioritas pembangunan Desa untuk pembukaan Jalan Pertanian yang benar-benar sangat mendesak dibutuhkan masyarakat Desa maupun kegiatan yang lain harus dibatalkan karena intervensi dari Dinas DPMDP2A.
“Mulai dari pembuatan Desain RAB Desa, pembuatan papan pengumuman desa, papan proyek, pengadaan buku perpustakaan Desa dan yang lainnya semuanya mendapat intervensi dari Dinas sehingga terkesan Dana Desa menjadi alat pemuas kepentingan oknum-oknum yang berkepentingan yang menjadikan pihak Desa seolah tidak mampu mandiri dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan pembangunan Desa maupun pemberdayaan” sebut narasumber.
“Beberapa item kegiatan yang telah diusulkan saat musdes, dan ditetapkan pada RKPDes, menjadi terabaikan hanya untuk mengakomodir kegiatan titipan oleh Dinas PMDP2A, ironisnya banyak kegiatan yang notabene tidak ada direncanakan oleh Desa, tapi muncul pada APBDes”. tambah narasumber.
“Yang mengetahui kebutuhan akan desa kami adalah kami dan masyarakat desa kami, bukan Dinas PMDP2A, bukan kebutuhan mereka , untuk mengakomodir kegiatan titipan oknum tertentu jangan jadi memaksakannya pada APBDes padahal kami sama sekali belum membutuhkan kegiatan –kegiatan yang mereka titipkan kepada kami”. ungkap narasumber.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa , Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Elson Sihotang, saat dikonfirmasi EditorPublik.com, Senin (1/11/2019) menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui akan permasalahan tersebut.
“Pada saat musyawarah desa sebelumnya, saat itu saya belum bertugas di Dinas DPMDP2A, jadi yang tau masalah tersebut adalah Kepala Dinas yang saya gantikan, jadi saya tidak bisa menjawab akan permasalahan tersebut itu ucapnya dari via ponselnya menjawab pertanyaan Editor Publik.
Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berusaha menghubungi mantan Kepala Dinas DPMDP2A, Eben Vanndeikh Simanungkalit melalui telepon selulernya untuk dimintai klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban. Untuk diketahui UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa telah membatasi intervensi pemerintah daerah bahkan pemerintah pusat. (mh85)