Kepala DLH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Burangkeng
KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar area TPA tersebut.
TPA Burangkeng dinyatakan tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Temuan pelanggaran meliputi ketiadaan dokumen dan perizinan lingkungan yang wajib dimiliki oleh pengelola TPA.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memulai langkah hukum terhadap sejumlah TPA bermasalah, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun yang beroperasi secara ilegal.
“Kami telah menetapkan Syafri Doni Sirait sebagai tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng,” ujar Rizal dalam keterangan pers pada Rabu (12/3/2025).
Beberapa pelanggaran teknis yang ditemukan di TPA Burangkeng antara lain sistem pengelolaan air lindi (limbah cair dari sampah) yang tidak memenuhi standar teknis. Lindi tersebut dilaporkan dibuang langsung ke Kali Kembang, sehingga mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, metode pengelolaan sampah yang digunakan adalah penimbunan terbuka (open dumping), praktik yang sudah dilarang karena tidak ramah lingkungan.
Tinggi timbunan sampah di TPA ini juga dilaporkan mencapai 30-32 meter, melebihi batas maksimum yang diperbolehkan. Dengan volume sampah harian yang masuk mencapai 700-900 ton, pengelolaan TPA dinilai semakin tidak terkendali.
Kerusakan Instalasi Pengolahan Air
Kerusakan pada Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) di TPA Burangkeng turut memperburuk situasi. IPAL yang rusak dan tertimbun sampah mengakibatkan air lindi mengalir langsung ke sungai tanpa proses pengolahan, mencemari Kali Kembang.
Syafri Doni Sirait dijerat Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah merekomendasikan penutupan TPA Burangkeng karena dinilai tidak layak operasi. “Kondisi TPA ini sudah sangat over kapasitas dan tidak memenuhi standar lingkungan. Penutupan perlu dilakukan untuk mencegah pencemaran lebih lanjut,” tegas Rizal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pengelola TPA lainnya untuk memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. KLHK menegaskan komitmennya dalam mengawasi pengelolaan sampah serta menegakkan hukum demi mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.(Msk)