Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Keputusan Ditjen PHL Nomor 13 Tahun 2026 Menjadi “Karpet Merah” Deforestasi Legal

EDITORIAL

PEMERINTAH melalui Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), baru saja membuka kotak pandora yang berisiko meluluhlantakkan sisa-sisa tutupan hutan di luar kawasan hutan negara. Melalui Keputusan 13/2026, kebijakan yang semula memperketat penebangan kayu di Area Peruntukan Lain (APL) kini berbalik arah.

Dengan dalih penataan administrasi, akses terhadap sistem SIPUHH dan SIPNBP kembali dibuka. Di atas kertas, ini tampak seperti tertib niaga. Namun di lapangan, ini adalah “lampu hijau” bagi eksploitasi kayu alam yang selama ini ditekan.

Dari Proteksi Bergeser ke Fasilitasi
Selama bertahun-tahun, arah kebijakan kehutanan kita adalah membatasi penebangan kayu di lahan privat (PHAT) demi menjaga keseimbangan ekologis. Namun, Keputusan 13/2026 mengubah paradigma tersebut secara drastis. Negara tidak lagi melarang, melainkan memfasilitasi.

Logika yang dibangun sederhana namun mematikan: “Asal terdata dan bayar PNBP, silakan tebang.” Ini adalah pergeseran orientasi yang berbahaya.

Ketika negara lebih fokus pada pengejaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) daripada fungsi lindung, maka nilai ekologis sebuah pohon seolah bisa digantikan dengan selembar kuitansi setoran kas negara. Padahal, kerusakan ekosistem bersifat permanen, sementara devisa dari kayu hanyalah keuntungan jangka pendek yang semu.

Celah “Pencucian Kayu” dalam Balutan Administrasi
Titik paling kritis dari kebijakan ini adalah legitimasi atas kayu alam di lahan privat. Akses ke SIPUHH adalah kunci utama; tanpa sistem ini, kayu tidak punya “paspor” untuk masuk ke rantai pasok resmi. Dengan dibukanya akses ini, kayu-kayu alam yang seharusnya dilindungi kini memiliki jalur legal untuk diperdagangkan.

Risiko “pemutihan kayu ilegal” kini membayangi. Evaluasi yang hanya berbasis dokumen tanah, analisis spasial, dan Laporan Hasil Cruising (LHC) sangat rentan dimanipulasi. Di negeri di mana data lapangan seringkali bisa “dipesan”, LHC berpotensi menjadi alat untuk melegalkan kayu yang berasal dari luar lokasi sah. Akibatnya, praktik illegal logging dari kawasan hutan lindung bisa dengan mudah “dicuci” seolah-olah berasal dari lahan milik masyarakat yang sah.

Bom Waktu Ekologi di Lahan APL
Kita sering lupa bahwa sisa-sisa hutan sekunder dan habitat penting justru banyak berada di lahan APL. Jika setiap pohon alami di lahan privat kini dipandang sebagai komoditas yang legal untuk ditebang, kita sedang memanen bencana. Fragmentasi lanskap akan semakin parah, dan serapan air akan hilang “diam-diam” karena aktivitasnya dianggap legal secara administratif.

Selain itu, kebijakan ini menaruh beban berat pada Tim Evaluasi. Dengan kapasitas daerah yang tidak merata dan pengawasan pusat yang terbatas, celah moral hazard terbuka lebar. Evaluasi berisiko hanya menjadi formalitas transaksional demi meloloskan izin melalui “jalur belakang”.

Konsistensi yang Tererosi
Munculnya Keputusan 13/2026 mencerminkan ambiguitas moral dalam kebijakan kehutanan kita. Publik dipaksa menyaksikan inkonsistensi: hari ini bicara soal komitmen iklim, besok membuka keran penebangan dengan alasan penataan.

Jika pemerintah tidak segera memperketat pengawasan dan meninjau ulang standar evaluasi dalam keputusan ini, maka Keputusan 13/2026 tidak lebih dari sekadar “pintu masuk” bagi gelombang baru deforestasi legal.

Jangan sampai atas nama tertib administrasi, kita justru melegalkan penghancuran benteng hijau terakhir yang tersisa di luar kawasan hutan negara. Jangan biarkan birokrasi menjadi stempel bagi hilangnya masa depan ekologi kita.