BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

Kesepakatan Dewan PERS dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE

JAKARTA EditorPublik.com – Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan ke seluruh pihak instansi pemerintah bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dan mempunyai legalitas perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana

Menurut penuturan Komjen Pol Agus Andrianto, Produk berita Wartawan yang legal, juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita). Bergitupun wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus seperti dikutip dari pwijabar.com, Sabtu (23/3/2024)

Wakapolri Komjen Agus pun mengatakan, hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi kepolisian. Menurutnya, kesepakatan itu melindungi pemberitaan yang diproduksi perusahaan pers yang diakui Dewan Pers. Kemudian Komjen Agus mengatakan seluruh anggota Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Komjen Pol Agus Adrianto Ajak Kabaharkam Tetap Berbuat Baik

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir Mohammad Nuh, telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor: 03/DP/MoU/III/2022.,Nomor: NK/4/III/2022, tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan

“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” tandasnya.

Pada sisi lain, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. Media sosial, menurut penuturannya dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya adalah Media perusahaan pers, yang bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

Baca Juga :  Kapolri : Polri Akan Selektif Dalam Terapkan UU ITE

“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan, baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi pun menambahkan, bahwa produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks, apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman – teman media jauh lebih luas menghadapi bersama – sama, pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini, apalagi di tahun Pemilu 2024,” Pungkas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Dedy.(Msk/PWI Jabar)

Baca Juga :  Jaksa Agung: Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun Masih Tutup Mulut

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *