BERITA UTAMAMEGAPOLITAN

Ketua Organda Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

KOTA BEKASI EditorPublik.com, Tergiur dengan janji bisa diperkerjakan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dua warga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pengurus Organda Kota Bekasi. Akibat perbuatan ini, oknum pengurus organda yang berinisial AJ ini dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi dengan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, Kamis (16/01/2020) Siang.

“Terlapor saat ini menjabat sebagai Ketua Organda Kota Bekasi, yang diduga mengiming imingi korban dengan janji bisa memasukkan korban sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dengan meminta korban menyetor sejumlah uang,” kata Muhammad Samsudin kuasa hukum korban.

“Klien kami sudah berusaha menanyakan kepastian kapan bisa dipekerjakan sesuai janji, namun sejak awal kejadian (Februari 2019) sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari pelaku, apakah bisa diterima sebagai TKK atau tidak” imbuhnya.

Baca Juga :  Paripurna Internal DPRD Humbahas Bentuk Tiga Pansus

Anton R.Widodo dari Kantor Pengacara ARW & Rekan yang turut mendampingi korban menambahkan bahwa korban dibujuk rayu dan ditawarkan pelaku dapat dipekerjakan sebagai TKK. Akhirnya terjadilah proses penyerahan sejumlah uang kepada pelaku, namun korban sampai saat ini tidak kunjung dipekerjakan.

“Saat ini ada dua klien kami sebagai korban, satu korban menyerahkan uang sejumlah Rp34 juta dan satu lagi Rp20 Juta, mungkin masih ada korban korban yang lain. Kami meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini, apakah korbannya hanya yang dua orang ini atau lebih bisa terjadi, kami sebagai kuasa hukum akan konsisten mengawal kasus ini.” sebut Muhammad Samsudin.

Amat Juaini, Ketua Organda Kota Bekasi kepada EditorPublik.com mengatakan, bahwa dirinya tidak menjanjikan dapat mempekerjakan korban sebagai tenaga kerja di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. “ Uang itu hanya titipan, dan sebagian sudah dikembalikan, ceritanya bukan seperti itu, “ katanya melalui sambungan telepon selulernya kepada EditorPublik.com.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas

Namun sampai saat berita ini diturunkan, Amat Juaini belum bersedia menjelaskan secara rinci kronologis pertemuan sampai terjadinya penyerahan uang dari korban sebagai uang titipan untuk apa dan titipan untuk siapa. “ Saya lagi di jalan, nanti kita bicara lebih lanjut,” kata Amat Juaini. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *