BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

KLB PWI Terjerat Dugaan Tindak Pidana: Keterangan Palsu dan Pelanggaran Hukum Diuji di Bareskrim

JAKARTA EditorPublik.com – Polemik yang muncul dari Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar kelompok Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada semakin memanas. Fakta hukum, administratif, dan etik menunjukkan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah, sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Bandung 2023.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. Dengan demikian, pemerintah secara resmi mengakui kepemimpinan Hendry.

KLB Dinyatakan Cacat Hukum

KLB yang dilaksanakan kelompok Zulmansyah Sekedang kini menghadapi masalah hukum serius. Akta Notaris yang menjadi dasar kegiatan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.

“Dalam salah satu klaimnya, KLB menyatakan dihadiri oleh 20 PWI Provinsi. Namun, klaim tersebut dibantah oleh sejumlah Ketua PWI Provinsi, termasuk dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara, yang menyatakan keberatan atas pencatutan nama mereka” ujar Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut, disebutkannya  bahwa dua individu lainnya juga melaporkan bahwa nama mereka dicantumkan sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa persetujuan. Selain itu, pelaksanaan KLB dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum. “Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk pengambilan keputusan penting, sedangkan rapat KLB hanya dihadiri oleh segelintir orang”. Ujar Hendry Ch Bangun.

Surat Dewan Kehormatan Bermasalah

Surat pemberhentian Hendry Ch Bangun yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan versi KLB juga menuai persoalan hukum. Surat tersebut ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang statusnya sebagai anggota PWI sudah tidak berlaku. Saat ini, surat tersebut sedang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat dan telah memasuki tahap penyidikan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana karena mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” tegas Hendry Ch Bangun.

Keabsahan Hendry Ch Bangun Diperkuat Pengadilan

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan itu telah diselesaikan melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024.

Dalam rapat tersebut, Hendry Ch Bangun dinyatakan sebagai Ketua Umum PWI yang sah, dan M Noeh Hatumena ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan. Keputusan ini merujuk pada Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang memberikan kewenangan kepada Ketua Umum untuk mengubah susunan kepengurusan.

Tidak Ada Dualisme di Tubuh PWI

Narasi dualisme yang disuarakan oleh kelompok KLB dinilai tidak berdasar. Secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara, yakni organisasi dengan SK Kemenkumham yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun.

Tudingan bahwa Hendry telah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak memiliki dasar kuat. Berdasarkan aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum, sementara Dewan Kehormatan hanya berperan memberikan rekomendasi.

PWI Harus Berlandaskan Hukum

Hendry Ch Bangun menegaskan pentingnya menjaga integritas PWI sebagai institusi profesional.

“PWI bukan milik segelintir orang. Ini adalah organisasi yang harus dijaga marwahnya. Klaim palsu dan narasi menyesatkan tidak boleh merusaknya,” tegas Hendry Ch Bangun.

Rencana penyelesaian konflik internal PWI melalui Kongres Persatuan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan itikad baik demi menjaga keberlanjutan organisasi.(Msk)