BERITA UTAMAHUKUMMEGAPOLITANPOLITIK

Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

JAKARTA EditorPublik.com Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polda Metro Jaya. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Sanksi diberikan menyusul tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Majelis menyatakan tindakan Kompol Cosmas melanggar sumpah anggota Polri, janji jabatan, serta kode etik profesi.

Menanggapi putusan itu, Kompol Cosmas menyatakan keberatan. Ia menegaskan tidak memiliki niat mencelakai siapa pun.

Kejadian tersebut tidak kami niatkan. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya usai sidang.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menemukan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut. Gelar perkara telah dilakukan pada Senin (1/9/2025) dengan menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal Polri, antara lain Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, dan Divpropam.

Selain Kompol Cosmas, lima anggota lainnya juga terlibat dan dijadwalkan menjalani sidang etik. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.(Msk)