BERITA UTAMAHUKUMKRIMINALLINGKUNGAN HIDUPNUSANTARA

Koramil 11/Parlilitan Hentikan Truk Bermuatan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging

PARLILITAN EditorPublik.com – Satu unit truk bernomor polisi BB 8638 DC yang bermuatan kayu, diduga hasil illegal logging, berhasil dihentikan oleh anggota Koramil 11/Parlilitan pada Sabtu malam (28/6/2025).

Plt. Danramil 11/Parlilitan, Peltu Tohap Tinambunan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pencegahan dan pemberantasan terhadap perusakan hutan, khususnya praktik illegal logging.

Hal ini dilakukan, untuk membantu pemerintah sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) bernomor S-132/PHL/SPHL/PHL-36/8/6/2005.

Surat tersebut, diterbitkan pada 23 Juni 2025, berisi perintah penghentian sementara layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah (PHAT).

“Setelah truk dihentikan, sopir tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan asal-usul kayu yang diangkut. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Parlilitan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Peltu Tohap Tinambunan.

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K Ketika dihubungi EditorPublik.com, masih belum memberikan banyak keterangan. “Nanti Kasat Reskrim yang komunikasi ya, Saya izin giat ibadah dulu” jawab Kapolres melalui selulernya.

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengatakan bahwa semua aktivitas penebangan kayu tumbuh alami dan akses SIPUHH PHAT telah dihentikan per tanggal 23 Juni 2025.

“Kami meminta masyarakat untuk membantu kami dengan melaporkan segala aktivitas penebangan liar yang ditemukan di lapangan. Tangkap pelaku yang melakukan penebangan ilegal dan segera laporkan kepada kami,” tegas Yuliani Siregar.(Msk)

Tindakan tegas diharapkan dapat menekan praktik illegal logging yang berpotensi merusak kelestarian hutan di wilayah tersebut.(Msk)