Kota Bekasi Sosialisasikan Standar Biaya Umum untuk TA 2025
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II-red), membuka acara sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum (SBU) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ballroom Amarossa Grande Hotel pada Senin (14/10/2024), dan diikuti oleh 44 perangkat daerah, termasuk sekretaris badan/dinas serta pejabat struktural dan fungsional yang membidangi perencanaan.
Dalam sambutannya, Asda II Kota Bekasi,Dr Inayatullah, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Standar Biaya Umum (SBU) berfungsi sebagai pedoman yang memberikan kepastian harga bagi setiap kegiatan yang direncanakan. Dengan adanya SBU, anggaran yang disusun dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ini juga akan mengurangi risiko pemborosan dan penyimpangan anggaran,” ujar Inayatullah.
Dirinya juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif mengkaji uraian belanja yang belum tercakup dalam SBU terbaru, sehingga dapat dilakukan pengajuan dengan dasar yang kuat untuk kebutuhan anggaran di masa mendatang. Kolaborasi seluruh pihak dinilai sangat penting untuk mencapai pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Plh. Kepala Bagian Pembangunan, Abdul Hamid, dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan anggaran daerah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Diharapkan dengan adanya SBU yang komprehensif, setiap perangkat daerah dapat menyusun anggaran yang lebih terukur dan akurat untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan Kota Bekasi di tahun anggaran 2025.(Msk)