BEKASI RAYABERITA UTAMAPENDIDIKANPOLITIK

Sempat Diterima, 36 Siswa SMKN Tambun Utara Dibatalkan Sebagai Peserta Didik Baru

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – 36 siswa SMK Negeri 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi, yang diterima di luar sistim PPDB, akhirnya dibatalkan sebagai peserta didik baru tahun 2024.

Pembatalan tersebut disampaikan otoritas SMK Negeri 1 Tambun Utara kepada para orang tua murid dalam rapat bersama, Sabtu, (20/7202).

Sebelumnya, puluhan siswa tersebut dinyatakan diterima sebagai Peserta Didik Baru (PPDB) dan telah membayar biaya seragam sebesar Rp1,7 juta dan telah mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Menurut Kepala SMKN 1 Tambun Utara, Firdaus B Selomo, bahwa awalnya dirinya menerima penambahan satu kelas baru atas permintaan kepala desa dan tokoh masyarakat.

Diperoleh informasi, sebelumnya Kepala SMKN 1 Tambun Utara telah berupaya untuk menerima para siswa tambahan dengan mengirim surat kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat dengan nomor:421.5/142/SMKN.1/cadisdik.wil.III/VII/2024, tanggal 10 Juli 2024.

Baca Juga :  Kesos Setda Kota Bekasi Bersama KPAids Gelar Peringatan Hari Aids Se Dunia

“Namun, penambahan kelas tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dampak dari tidak adanya persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut, siswa yang diterima di luar sistem PPDB online tidak dapat menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS), sehingga kelas tersebut harus dibubarkan,” ujar Firdaus, Senin (22/7/2024).

Keputusan tersebut menuai protes dari para orang tua murid. Mereka menggelar aksi dengan menggembok pagar sekolah, setelah mendapatkan informasi bahwa siswa-siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah pada tahun ajaran 2024-2025 ini.(Msk)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *