KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Dua dari lima tersangka merupakan mantan pejabat internal Bank BJB, yakni Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama, dan Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pemilik agensi periklanan yang terlibat dalam proses tender pengadaan iklan. Menurut KPK, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara dana yang diterima agensi dan pembayaran kepada media.
“Kasus ini berpusat pada penyelewengan anggaran promosi sebesar Rp409 miliar yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2021 hingga pertengahan 2023. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan secara nyata untuk penempatan iklan, sementara selisih Rp222 miliar diduga dialihkan secara tidak sah,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Diketahui, dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Meski sempat menjadi sorotan, Ridwan Kamil dinyatakan tidak termasuk dalam daftar tersangka. Saat ini, ia berstatus saksi untuk memberikan klarifikasi teknis terkait kasus tersebut.(Msk)