Lima Pelaku Pembunuhan Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BEKASI EditorPublik.com – Lima pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang wanita lansia di Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap oleh polisi. Kelima pelaku tersebut berinisial MR, AG, DA, M, dan R.
Korban, Bimih (72), ditemukan tewas dengan kondisi tangan, kaki, dan leher terikat kain di toko kelontong miliknya di Jalan Pulo Rengas, Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka telah diamankan dan kini berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya.
“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap kelima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025).
Menurut Kombes Wira, para pelaku punya peran yang berbeda dalam aksi perampokan dan pembunuhan tersebut. DA berperan sebagai perencana perampokan dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 1 juta dari hasil merampok.
Kemudian MR dan AG berperan mencekik korban hingga tewas dan mendapatkan keuntungan senilai Rp 4,5 juta. Sementara itu, M dan R berperan mengantarkan serta menjemput para pelaku. M dan R mendapatkan keuntungan senilai Rp 500 ribu dari aksi kriminal tersebut.
”Tersangka kedua adalah MR yang merupakan eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sehingga meninggal dunia. Saudara MR mendapatkan bagian Rp 4,5 juta,” terang Wira.
Kelima pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah. Proses hukum sedang berjalan, dan polisi terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.(Msk)