Mahasiswa Desak Bupati Bekasi Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
EKASI EditorPublik.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam “45” Bekasi, Dernat Rasta Pangestu, mengapresiasi langkah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam memberhentikan Direktur Umum (Dirum) dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.
Dernat menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong kemajuan perusahaan daerah tersebut.
“Kami mendukung penuh keputusan Bupati Bekasi untuk memberhentikan Dirum dan Dewan Pengawas. Tindakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang memberikan kewenangan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian,” ujar Dernat kepada media, Kamis (8/5/2025).
Namun, Dernat juga menyoroti perlunya memecat Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan. Menurutnya, kinerja Dirut selama satu tahun terakhir belum optimal dan membutuhkan perhatian lebih. Bahkan, HMI Komisariat FISIP telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bekasi untuk segera memberhentikan Dirut tersebut.
“Dirut Perumda Tirta Bhagasasi juga perlu dipecat. Kami meminta Bupati Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengaudit anggaran perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi,” jelas Dernat.
Dernat juga mengkritik adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut Bupati Bekasi segera memberhentikan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi. Rangkap jabatan seperti ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas,” tutup Dernat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja Perumda Tirta Bhagasasi sebagai perusahaan pelayanan publik yang vital bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.