Bekasi RayaBerita UtamaHukum

Mahasiswa UPB Bekasi Lakukan Penyuluhan Hukum tentang Perkawinan Tercatat

KOTA BEKASI EditorPublik.comMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (UPB) Kota Bekasi menyelenggarakan penyuluhan hukum berupa edukasi Pendidikan Pra Nikah dengan tema peran mahasiswa hukum dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bekasi dan digelar di Sekretariat KPJ yang berlokasi di Lapangan Multiguna, Minggu (4/1/2026).

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum UPB, yakni Septiayu Restu Wulandari, S.H., M.H. dan Triyana Apriyanita, S.Sy., M.H., serta Ketua KPJ Kota Bekasi, Remon. Kegiatan ini mencerminkan kontribusi nyata mahasiswa hukum dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UPB, Tuti Alawiyah, menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan memiliki peran penting agar pernikahan yang sah secara agama juga memperoleh pengakuan secara hukum oleh negara.

Ia menjelaskan bahwa penyuluhan ini menjadi bentuk nyata kepedulian mahasiswa hukum UPB dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perkawinan tercatat guna menjamin kepastian hukum serta keberlangsungan hak generasi di masa mendatang.

Menurut Tuti, kegiatan edukasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan, agar memahami pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk berbagi pengetahuan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UPB, Septiayu Restu Wulandari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut merupakan penerapan langsung dari mata kuliah Hukum Perdata Islam yang dibawa ke ranah praktik sosial.

Ia menuturkan bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk memahami Undang-Undang Perkawinan, terutama terkait pencatatan perkawinan yang memiliki dampak besar terhadap pemenuhan hak dan kewajiban setelah menikah.

Septiayu juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa atas terselenggaranya kegiatan tersebut, terlebih dengan adanya kolaborasi bersama KPJ Kota Bekasi yang menyampaikan pesan-pesan hukum melalui pendekatan seni dan lagu, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Ketua KPJ Kota Bekasi, Remon. Ia menilai kegiatan edukasi hukum yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum UPB sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan KPJ.

Remon berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar anggota KPJ dan masyarakat luas semakin memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Msk)