Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Jadi Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejalan dengan fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata Ali.
KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang. Ali meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan ke KPK jika menemukan aset hasil pencucian uang Andhi Pramono.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah berhasil mengamankan sejumlah aset diduga terkait pencucian uang Andhi Pramono. Di antaranya, mobil mewah bermerek Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. KPK sedang melacak aset pencucian uang Andhi lainnya. (Msk)