BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPNUSANTARAPOLITIK

Marak Pembalakan Hutan, Akses SIPUHH di Seluruh Indonesia Dihentikan

JAKARTA EditorPublik.com — Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), secara resmi menghentikan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di seluruh Indonesia.

Penghentian akses SIPUHH ini diumumkan melalui Pengumuman No. PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tanggal 11 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Penatausahaan Hasil Hutan KLHK, Ade Mukadi.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen PHL No. S.147/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/7/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang membahas evaluasi pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah (PHAT).

Penghentian dilakukan karena diperlukan evaluasi mendalam terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah, kelestarian lingkungan, serta legalitas sumber bahan baku kayu yang digunakan oleh PHAT.

Ke depan, akses SIPUHH bagi PHAT hanya akan diberikan secara selektif, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi setempat.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan kayu oleh PHAT, Balai akan melakukan langkah-langkah pengendalian. Termasuk di antaranya penugasan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GanisPH) di lokasi terkait. (Msk)