Maraknya Pembalakan Hutan di Parlilitan, KLHK Lakukan Konsolidasi Spasial
JAKARTA EditorPublik.com — Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan konsolidasi spasial serta menata ulang tata kelola pengawasan hutan. Langkah ini diambil menyikapi maraknya pembalakan hutan di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
“Saat ini Kemenhut sedang sangat serius melakukan evaluasi dan konsolidasi spasial serta penataan dan perbaikan tata kelola. Dalam waktu dekat, akan dilakukan rapat dengan seluruh dinas kehutanan untuk bersama sama membuat kebijakan terobosan yang bisa meminimalkan dampak dampak seperti ini. Kita juga antara lain sedang merevisi aturan yang sesuai, dan berkoordinasi untuk melakukan penegakan hukum. Langkah lagkah yang dilakukan diharapkan menyeluruh dan tidak hanya kasuistik serta tuntas ke akar masalah,” ujar Laksmi dalam keterangannya kepada EditorPublik,com, Minggu (22/6/2025).
Penataan ulang ini bertujuan memperbaiki prosedur pengelolaan hutan, termasuk pemberian izin pemanfaatan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran. Laksmi menjelaskan, pihaknya juga sedang merevisi sejumlah regulasi dan memperkuat koordinasi untuk penegakan hukum.
“Memang kami sedang serius pembenahan soal ini,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menyampaikan laporan terkait aktivitas penebangan kayu di kawasan PHAT (Pengelolaan Hutan Alam Tertentu) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam surat bernomor 500.4.5.5/79/DISLHK-PHPS/V/2025 kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, ia memaparkan sejumlah dampak kerusakan lingkungan, di antaranya:
Kerusakan jalan: Aktivitas transportasi truk dan alat berat mengganggu akses masyarakat.
Penurunan cadangan air: Sumber mata air untuk persawahan dan kebutuhan masyarakat menurun.
Gangguan situs budaya: Akses menuju Makam Sisingamangaraja XII, warisan budaya penting, terganggu.
Peningkatan erosi: Potensi erosi tanah yang mengancam lahan pertanian meningkat.
Yuliani juga meminta penghentian pemberian Hak Akses SIPUHH PHAT di Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai langkah mitigasi.
“Kerusakan lingkungan ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tegas Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar dalam suratnya. (Msk)