BERITA UTAMAPOLITIK

Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Diperpanjang

KABUPATEN BEKASI EditorPublik.com – Teka teki akan perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi terjawab sudah.

Jabatan Dani Ramdan akhirnya diperpanjang sampai bulan Mei 2024 mendatang. SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi terungkap saat Dani Ramdan menghadiri Halal Bihalal yang digelar DPD PKS Kabupaten Bekasi di Hotel Sunera Antero Jababeka, Minggu (21/05).

“SK perpanjangan dari Kemendagri sudah ada per tanggal 18 Mei lalu, jadi saat ini saya sudah masuk masa jabatan perpanjangan,” kata Dani Ramdan.

Menanggapi SK perpanjangan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan, bahwa kinerja Pj Bupati Bekasiselama ini, terbukti dapat menjadi perekat, baik antar golongan, stakeholder dan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Tiga TPA di Bekasi Penyumbang Polusi Udara dan Suhu Tinggi Jabodetabek

Lanjut Ani Rukmini, apalagi saat ini sudah masuk tahun politik, dimana proses pemilihan calon anggota legislatif sudah digelar. Bahkan akan masuk proses pemilihan kepala daerah dan presiden.

“Nah, dengan situasi dinamika jelang pemilu, Pj Bupati terus menjalankan program-program pembangunan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Meski begitu, sambung Ani, keterlibatan masyarakat menjadi bagian sangat penting bagi pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Politsi PKS itu mengakui SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi merupakan hak prerogatif Kemendagri. DPRD telah menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut ke Provinsi dan Kemendagri.

“Ya SK itu hak personal Pj Bupati Bekasi dan itu sudah dikatakan SK-nya sudah ada,” tandasnya. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *