Mengurai Ketimpangan PJU, Pemkab Madiun Melirik Swasta Bangun Infrastruktur
MADIUN EditorPublik.com – Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dimungkinkan segera menggandeng pihak swasta guna menuntaskan persoalan Alat Penerangan Jalan (APJ) atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya. Hal itu terkait tidak meratanya sebaran penerangan umum, hingga mengakibatkan kondisi pelayanan publik yang kurang proporsional.
Mengacu data yang direlease Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Madiun, sebaran PJU tercatat ‘dimonopoli’ wilayah Kecamatan Kebonsari dengan jumlah terbanyak.
Dari total jumlah ketersediaan titik penerangan (Tahun 2019) sebanyak 12.914 buah lampu, Kecamatan Kebonsari mendapat 2.216 lampu dengan 60 unit trafo. Sedangkan Kecamatan Sawahan hanya memperoleh layanan APJ/PJU sebanyak 62 lampu dengan 17 trafo.
“Kecuali bab sebaran yang tidak merata sesuai kebutuhan, juga menyangkut kualitas lampu berstandar juga minim. Juga terkait aspek ekonomi, penggunaan lampu led dirasa lebih efisien ketimbang bohlamp seperti yang saat ini masih digunakan,” ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Drs. Kurnia Aminilloh, kepada jurnalis, Kamis (16/12).
Lebih rinci Kurnia Aminilloh memaparkan, kondisi belum qualified bidang penerangan jalan umum bukan saja menyangkut model lampu maupun sebaran, melainkan sarana pendukung lainnya.
Disebutkan Kurnia, tiang penyangga sebagai unit perlengkapan pendukung lampu penerangan umum juga masih banyak yang belum memenuhi standar. Baru sekitar 9,87 persen tiang penyangga yang memenuhi standar. Sisanya, 90,13 persen dalam kondisi memprihatinkan.
Secara umum, jelas Kurnia, menyangkut infrastruktur APJ/PJU di wilayahnya masih memerlukan pemolesan lebih serius. Untuk itu pihaknya perlu mencari terobosan yang tepat, guna memutus keruwetan terkait penerangan jalan umum.
Jalan keluar yang ideal untuk mengatasi hal itu, katanya, dengan mengajak kerja sama pihak badan usaha. Proyeksi kerja sama dengan konsep Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), diharapkan menjadi solusi efektif.
Terlebih, anggaran yang bersumber dari pemerintah untuk membiayai infrastruktur sangat terbatas. Sehingga perlu adanya creative financing melalui kontribusi pihak swasta, sebagai alternatif sumber pendanaan.
Skema KPBU, tambah Kurnia, itu sudah linier dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, yang mengatur kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
“Pemrakarsa kerja sama bisa muncul dari pemerintah atau pihak badan usaha. Yang jelas skema KPBU menjadi solusi ideal dan efektif dalam hal pengadaan infrastruktur yang kami maksud,” pungkas Kurnia Aminulloh. (fin)