Menteri Kehutanan: Kelola Hutan dengan Benar atau Izin Dicabut
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mencabut izin pengelolaan hutan terhadap 18 perusahaan yang dinilai tidak memanfaatkan izin tersebut secara optimal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa total luas area hutan yang izinnya dicabut mencapai 526.144 hektare, tersebar dari Aceh hingga Papua. Izin-izin tersebut diterbitkan pada periode 1997 hingga 2010.
“Izin perusahaan tersebut dicabut karena tidak menjalankan kewajibannya dalam pemanfaatan hutan. Hal ini melanggar Pasal 365 huruf c Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Raja Juli melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @rjaantoni, usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Sabtu (28/2/2025).
Sebelum mencabut izin, KLHK telah melakukan serangkaian prosedur, termasuk mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan terkait. Setelah izin dicabut, kawasan hutan tersebut kembali menjadi hutan negara dan dapat dikelola oleh BUMN atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah.

“Hingga saat ini, sebanyak 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 526 ribu hektare telah dicabut karena tidak memenuhi kewajiban. Ini adalah peringatan tegas bagi seluruh pemegang izin: kelola hutan dengan benar atau izinnya akan dicabut,” tegas Raja Juli.
Raja Juli menambahkan bahwa pencabutan izin ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang berkomitmen pada keberlanjutan dan kepatuhan hukum. Menurutnya, hutan yang dikelola dengan baik tidak hanya lestari, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
“Dukungan dari DPR RI serta pengawasan publik sangat penting untuk memastikan pengelolaan hutan yang transparan dan berkeadilan. Tegas untuk hutan, tegas untuk masa depan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa hutan dikelola secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, serta ekonomi nasional.
KLHK juga mencatat bahwa beberapa pemegang izin hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. Selain itu, pengawasan yang kurang efektif dari pihak berwenang turut menjadi penyebab pengelolaan hutan yang tidak sesuai standar.
“Dengan pencabutan izin ini, pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan hutan tidak akan ditoleransi. Kelola hutan dengan benar atau izin dicabut,” pungkas Raja Juli.(Msk)