BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

MK Batasi Alasan Pengunduran Diri Caleg Terpilih

JAKARTA EditorPublik.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang membatasi alasan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang dapat dibenarkan secara hukum.

Aturan ini bertujuan mencegah praktik pengunduran diri sepihak untuk kepentingan politik praktis, seperti mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam putusan yang digulirkan melalui uji materi (judicial review) Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK menetapkan bahwa alasan sah pengunduran diri caleg terpilih hanya berlaku jika mereka ditugaskan sebagai pejabat negara atau pejabat publik yang diangkat (appointed officials).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor perkara 176/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Contohnya, menjadi menteri, duta besar, atau pejabat tinggi negara lainnya berdasarkan penunjukan resmi. Sementara itu, pengunduran diri untuk alasan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau alasan subjektif lain dinyatakan tidak sah.

Putusan ini menguatkan pertimbangan MK bahwa anggota legislatif terpilih memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengisi kursi parlemen sesuai mandat rakyat. Pengunduran diri tanpa alasan yang jelas dinilai merugikan hak pemilih dan berpotensi disalahgunakan sebagai “jalan pintas” politik.

“Caleg terpilih tidak boleh mengabaikan kewajibannya hanya untuk mengejar jabatan eksekutif. Jika ingin berpindah jalur, harus melalui mekanisme yang tidak merusak integritas proses demokrasi,” tegas Hakim Konstitusi dalam pertimbangan putusan.

Disebutkan juga, pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum

Dampak putusan ini, caleg yang mengundurkan diri tanpa alasan sah akan digantikan oleh kader partai sesuai urutan perolehan suara. Selain itu, mereka juga dilarang mengikuti pilkada atau kontestasi lain dalam periode yang sama.

Putusan MK ini diharapkan memperkuat akuntabilitas politik dan mencegah praktik “kuda loncat” yang kerap mengorbankan kepentingan publik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi sistem elektoral untuk memastikan stabilitas kelembagaan demokrasi. (Msk)