OPINI

Model Dunia Diperlemah Negeri Sendiri

GIRI SUPRAPDIONO
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK

Beberapa hari ini kita gundah melihat perkembangan pemilihan calon Pimpinan KPK. Saya salah satu yang tersingkir jelang babak akhir. Tahu dan menyaksikan sendiri seleksi yang diluar nalar kewajaran. Saya tahu diri, tak melanjutkan keluh kesah ini. Tak selesai nafas dihela, DPR sudah mengajukan usulan revisi Undang-Undang KPK dan dalam hitungan kilat diputuskan di rapat paripurna DPR, Kamis (5/9/2019).


Tok! Setuju revisi “memperlemah” KPK secara sistematis. Apapun alasan dan argumen yang dipakai, setidaknya ada lima hal yang membuat kita semua curiga untuk kesekian kalinya.
Pertama, Rancangan usulan revisi UU tersebut akan menjadikan pegawai KPK sebagai pegawai ASN, dengan demikian pegawai tetap KPK akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari kepolisian, jaksa, dan lembaga lain akan berstatus ASN Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Menagih Janji Politik Rahmat Effendi Dan Tri Adhianto (PEN-TRI)


Hal tersebut akan menghilangkan independensi Pegawai KPK dalam penanganan perkara karena soal kenaikan pangkat dan pengawasan sampai mutasi akan berkoordinasi dan dalam beberapa Kementerian terkait. Wadah Pegawai akan digantikan oleh KORPRI karena seluruh ASN harus tergabung dalam Wadah tunggal KORPRI. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan semangat independensi KPK yang dibangun paska reformasi, bahwa KPK adalah lembaga independen yg terbebas dari kekuasaan manapun. KPK hanya bertanggung jawab ke publik, bukan ke Presiden atau DPR. Begitu bunyi UU KPK tersebut.


Kedua, proses penyadapan yang selama ini dilakukan KPK didasarkan pada standar lawful interception (penyadapan sah) sesuai standar Eropa (ETSI) serta dipertanggungjawabkan melalui audit oleh pihak ketiga akan tergantikan dengan adanya permohonan izin kepada Dewan Pengawas.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *