OPINI

Model Dunia Diperlemah Negeri Sendiri


Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dari usulan Presiden berpotensi memiliki conflict of interest dalam melakukan kontrol sehingga berpotensi bocor. Padahal penyadapan mempunyai fungsi penting dalam melakukan OTT serta fungsi penegakan hukum lainnya. Belum lagi penyitaan dan penggeledahan yang membutuhkan persetujuan dewan pengawas.


Ketiga, KPK diperbolehkan menghentikan kasus yang sedang ditanganinya atau SP3. KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan standar KPK dalam penanganan kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 (satu) tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan prosedur sehingga lebih dari 1 (satu) tahun. FBI pun masih butuh puluhan tahun untuk membongkar suatu kasus kompleks.

Baca Juga :  Bukan Cara Wartawan, Bukan Cara Islam


Keempat, KPK tidak berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Ini akan menjadi alat kontrol efektif kepada penindakan KPK, bahkan sebagai strategi pengkerdilan, karena diciptakan ketergantungan kepada lembaga lain dalam membangun kelembagaan KPK.


Kelima, hilangnya kriteria kasus yang bisa ditangani KPK yaitu kriteria kasus yang meresahkan masyarakat, maka KPK hanya berkutat pada kerugian negara diatas Rp 1 miliar saja. Padahal dalam penanganan kasus kerugian negara hanya terbatas pada Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Artinya untuk penanganan OTT kasus suap akan sulit ditangani KPK. KPK akan tergantung pada hasil audit BPK dalam menangani kasus.
Memang secara normatif, DPR punya kewenangan legislasi. Untuk menyusun dan mengusulkan undang-undang sebagai hak inisiatif. Tapi kami yakin, mereka tidak memiliki hak sedikit pun untuk membunuh harapan masyarakat kepada KPK untuk memberantas korupsi. Presiden sudah sepantasnya secara tegas menolak usulan pelemahan sistematis anti korupsi ini.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *