OPINI

Model Dunia Diperlemah Negeri Sendiri


Siklus Keledai
Tiba-tiba saya menerawang jauh ke belakang. Tahun 1998 paska reformasi. Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam masyarakat transparansi Indonesia mengusulkan lembaga embrio KPK. Republik yang dinahkodai Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), memfasilitasi pembentukan badan independen antikorupsi, hingga akhirnya draf UU KPK tersebut selesai.
Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menandatangani RUU KPK tersebut pada Desember 2002. Memori ini terpampang jelas dalam museum kepresidenan Balai Kirti di Istana Bogor. UU KPK adalah produk Presiden Megawati. Ide cemerlang Gus Dur, aktivis masyarakat sipil, kemudian ditandatangani Megawati, dan dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama dua periode. Jangan sampai kemudian terhenti pada dekade ini, di era Presiden Jokowi. Saya tidak akan sampai hati bercerita kepada anak dan cucu saya kelak, bahwa KPK pernah ada dan hilang di rezim ini.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Penghargaan Asian of the Year 2019, Kehormatan Untuk Indonesia


Perjalanan sejarah KPK cukup tangguh namun lebam dihantam bertubi-tubu. KPK bertahan hampir dua dekade melebihi lembaga pemberantasan korupsi sebelumnya. KPK adalah lembaga antikorupsi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia yang satu-satunya diatur dalam UU khusus.
Sejarah membuktikan, sejak Indonesia merdeka rata-rata lembaga antikorupsi hanya punya rentang hidup sekitar 10 tahun saja. Peristiwa itu terjadi pada 1957, 1967, 1977, maupun 1987. Negeri ini silih berganti membangun dan membubarkan lembaga antikorupsi. Bagaikan sifat keledai, yang terperosok dalam lubang yang sama.


KPK telah melewati tahun angka drama angka akhir tujuh. Sampai dua kali. Tahun 2007 dan 2017. Kita telah melewati sejarah krisis berulangnya pembubaran lembaga antikorupsi siklus sepuluh tahunan. Harapannya, KPK tidak akan bubar. Bubar bagi KPK bukan berarti lembaga ini tidak ada. Tutup. Tapi, ketika KPK tidak punya lagi kekuatan dan kewenangan yang memadai, penindakan yang tidak efektif, tumpul, saat itulah KPK bisa disebut “bubar”. Masyarakat akan kehilangan kepercayaannya kepadaKPK, kepada pemerintah. Apatis. Bisa ditebak, KPK hanya menjadi macan ompong, dan menjadi macan kurap yang hanya sibuk menggaruk dirinya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *