Musrenbang Kecamatan Onan Ganjang Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2026
ONAN GANJANG EditorPublik.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Onan Ganjang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 resmi dibuka oleh Camat Onan Ganjang, Posma Sahat Tua Simanullang, SE, Ak, MM, di Aula Kantor Camat Onan Ganjang pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Humbang Hasundutan, Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd.
Chiristison menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). “Semua masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat terkait prioritas pembangunan di Kecamatan Onan Ganjang perlu kita tampung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Musrenbang ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Chiristison mengapresiasi usulan yang disampaikan masyarakat, khususnya mengenai pembangunan jalan lingkar dari Desa Sibuluan yang menghubungkan Desa Sitonong, Desa Sampetua, Siatas Batu Nagodang, hingga Desa Panggugunan (Pakkat).
“Jalan lingkar ini menjadi prioritas utama untuk tahun 2026. Selain membuka akses antar-desa, pembangunan ini juga akan membuka lahan baru di sekitar jalan untuk mendukung pembangunan wilayah,” jelasnya.
Musrenbang kecamatan merupakan forum tahunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati program prioritas pembangunan berdasarkan usulan masyarakat. Chiristison menekankan bahwa semua usulan yang masuk akan diseleksi untuk memastikan pelaksanaan program yang efektif dan efisien sesuai dengan keterbatasan anggaran.
“Kami akan menetapkan usulan yang paling prioritas, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Onan Ganjang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Chiristison memaparkan tiga pilar pembangunan yang menjadi dasar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. “Melalui dukungan legislatif dan eksekutif, kita bergerak seiring untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Chiristison juga menjelaskan perannya sebagai Plh Bupati Humbahas. Ia ditunjuk oleh Bupati Oloan Nababan untuk menjalankan roda pemerintahan sementara waktu. “Saya menjalankan tugas sebagai Plh Bupati karena Bupati Oloan saat ini sedang menghadiri urusan penting di Jakarta,” katanya.
Chiristison memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan normal meskipun terdapat sejumlah tantangan, termasuk implementasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) 2025. “Perkada telah ditandatangani oleh Bupati sebelumnya pada 30 Januari 2025, sehingga semua program tetap berjalan sesuai rencana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti arahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 terkait efisiensi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah kepulangan Bupati Oloan pada Maret mendatang,” pungkas Chiristison.(Masler)