BERITA UTAMAKESEHATAN

Nakes Keluhkan Insentif Covid 19, Oloan Nababan Mengaku Belum Dapat Laporan

HUMBAHAS EditorPublik.com – Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Paniaran Nababan menanggapi dengan dingin soal ketertutupan Direktur RSU Dolok Sanggul tentang penyaluran anggaran insentif Covid 19 tahun 2020 dan 2021 untuk jasa para medis.

“Bah, saya belum  tau informasi itu, berapa orang tenaga kesehatan (nakes) yang mengeluhkan itu? belum ada laporan yang masuk ke kami,” kata Oloan saat disambangi di depan ruangan kerjanya, Selasa (5/10/2021).

Oloan Nababan memilih hanya berkomentar singkat tentang anggaran nakes itu.

” Itu Pak Inspektur ada di depan ruangan Sekda, konfirmasi ke Inspektur aja ya,” ujar Wabup sembari berlalu sambil mendampingi wartawan menghampiri Inspektur yang kebetulan saat itu sedang berada di depan ruangan Sekda.

Baca Juga :  Pemuda HKBP Bakom Ressort Cileungsi Adakan Turnamen Futsal

Diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Netty Iriani Simanjuntak terkesan menutupi anggaran insentif Covid 19 tahun 2020 dan 2021 untuk jasa para medis. Sebab, sudah berapa kali hendak dikonfirmasi, Netty yang berprofesi dokter itu tidak dapat ditemui, selalu saja mengaku sibuk.

Bahkan saking sibuknya, Netty meminta agar awak media untuk bersabar. “ Sabar ya, sibuk,” ucap Netty sembari berlalu meninggalkan wartawan, Rabu (29/9) di halaman kantor Bupati Humbang Hasundutan.

Kemudian, Netty juga meminta agar awak media jika ingin konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. ” Coba langsung saja WA. Ini nomor Wa ku sekarang +62 821-8435-7996, yang lama +62 812-6292-3343.

Sebelumnya, Netty ingin dikonfirmasi anggaran insentif Covid 19 tahun 2020 dan 2021 untuk jasa medis. Dimana, banyak anggaran insentif ini, untuk jasa para medis, mulai dokter dan perawat, bidan pada pemberian jasanya ada yang bervariasi.

Baca Juga :  Lepas Tangan, Dirjen Bimas Katolik Serahkan Dugaan Pemerasan Pegawai Kemenag Humbahas Kepada Sekretariat Jenderal

Sayangnya, Netty tak kunjung dapat memberikan tanggapan soal tersebut. Apakah tenaga medisnya, berupa jasanya melihat kinerja atau pembagiannya rata. Perlu diketahui , pemerintah telah menetapkan besaran dan kriteria pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada 2021.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021. Antara lain, dokter spesialis Rp 15 juta, peserta PPDS Rp 12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 jutaperawat dan bidan Rp 7,5 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.

Dana insentif yang diberikan bersumber dari APBN dan APBD. Disebutkan, besaran insentif tersebut adalah jumlah insentif maksimal yang diberikan.

Dan, pemberian insentif juga akan dihitung berdasarkan rasio pasien yang dilayani oleh tenaga kesehatan. Khusus RSU, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi, HCU, ICU, ICCU, ruang IGD, IGD triase dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan pasien Covid-19. Besaran yang diberikan sesuai dengan golongan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bekasi Setujui KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Inspektur Kabupaten Humbang Hasundutan Bilson P Siahaan mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut.

” Kami akan tindaklanjuti informasi tersebut, akan kita sampaikan kepada Asisten III ( Administrasi dan Kesra) agar ditindaklanjuti secepatnya,” kata Bilson. (lam)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *