Nicodemus Gojang Soroti Keberadaan Kabel Utilitas Ilegal
KOTA BEKASI EditorPublik.com– Nicodemus Gojang, anggota DPRD Kota Bekasi mengatakan, DPRD Kota Bekasi tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan kabel utilitas.
Disebutkan Nico Gojang, sapaan akrabnya, mempertanyakan keberadaan gardu Induk PLN di atas lahan fasilitas umum atau sosial (fasos-fasum) di Kota Bekasi yang tengah disorot DPRD Kota Bekasi.
Menurutnya, keberadaan gardu PLN tersebut dianggap tidak memiliki izin apalagi memberi kontribusi bagi daerah, karena berdirinya gardu induk di atas lahan milik daerah tersebut dianggap ilegal.
“Banyak aduan dari masyarakat, terkait banyaknya gardu PLN yang berdiri di lahan Fasos fasum di Kota Bekasi,” ungkap Nicodemus Godjang, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Lanjut Nico, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengadu ke DPRD Kota Bekasi selaku pihak yang dirugikan dari sisi kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Nico mengatakan, DPRD Kota Bekasi akan segera membuat peraturan daerah (perda) terkait penataan kabel utilitas. Perda tersebut akan mengatur kabel-kabel utilitas yang saat ini bergelantungan agar bisa dimasukan ke dalam boks utilitas (ducting).
“Kita buatkan perdanya nanti. Mulai Telkom, PLN dan selanjutnya PDAM.” tegas Nico.
Komposisinya kata dia, bahwa semua perangkat perangkat (kabel) itu harus masuk bawah dan tidak ada kabel kabel yang menggantung.
“Pointnya disitu. Jadi nanti rapi semua. Jadi ga ada lagi ada galian PLN, galian Telkom juga galian PDAM.” pungkas Nico, politisi Fraksi PDIP. (Adv)