BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Paripurna DPRD Kota Bekasi KUA dan perubahan PPAS TA 2021

KOTA BEKASI  EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat Paripurna dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi H. Edi, S.Sos, Wakil Ketua III Tahapan Bambang Sutopo, SH, serta 40 anggota DPRD Kota Bekasi yang hadir secara fisik maupun virtual (melalui zoom meeting), Kamis (9/9/2021)

Dikarenakan masih dalam masa PPKM sehingga rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan melalui semi virtual beberapa anggota DPRD Kota Bekasi dan juga para tamu undangan menghadiri rapat paripurna melalui virtual.

Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021. Adanya perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 ini didasarkan oleh perubahan kondisi yang terjadi di semester pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun berjalan.

Lebih spesifiknya, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi yang melonjak sejak meningkatnya mobilisasi masyarakat saat Idul Fitri 2021. Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder dan DPRD Kota Bekasi dalam menangani pandemi Covid-19, salah satunya adalah merubah pendanaan APBD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Rumah Janda Terbakar, Sejumlah Unggas Hangus

Perubahan pendanaan yang dimaksud ialah: 1) Kebijakan Pendapatan Daerah yang turun dari 5,909 Trilyun menjadi 5,721 Trilyun atau sebesar 3,18%, 2) Kebijakan Belanja Daerah yang naik dari 6,113 Trilyun menjadi 6,438 Trilyun atau sebesar 6,07%, lalu 3) Kebijakan Pembiayaan daerah yang naik dari 204,9 Milyar menjadi 763,293 Milyar atau sebesar 272,83%.

Oleh karena di tahun ketiga RPJMD Kota Bekasi tahun 2018-2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021.Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Bekasi Anim imamuddin, SE., MM tersebut membahas Hal yang menjadi pembahasan lainnya antara lain adalah pembacaan dan penandatanganan keputusan penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai perubahan KUA dan perubaha

Paripurna DPRD Kota Bekasi KUA dan perubahan PPAS TA 2021

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke 76, DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna

KOTA BEKASI  EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Bekasi. Rapat Paripurna dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi dan dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi H. Edi, S.Sos, Wakil Ketua III Tahapan Bambang Sutopo, SH, serta 40 anggota DPRD Kota Bekasi yang hadir secara fisik maupun virtual (melalui zoom meeting), Kamis (9/9/2021)

Dikarenakan masih dalam masa PPKM sehingga rapat paripurna tersebut dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan melalui semi virtual beberapa anggota DPRD Kota Bekasi dan juga para tamu undangan menghadiri rapat paripurna melalui virtual.

Wali Kota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021. Adanya perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 ini didasarkan oleh perubahan kondisi yang terjadi di semester pertama tahun berjalan dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai dengan akhir tahun berjalan.

Lebih spesifiknya, kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi yang melonjak sejak meningkatnya mobilisasi masyarakat saat Idul Fitri 2021. Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder dan DPRD Kota Bekasi dalam menangani pandemi Covid-19, salah satunya adalah merubah pendanaan APBD Kota Bekasi.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota Dan Laporan Pansus 7

Perubahan pendanaan yang dimaksud ialah: 1) Kebijakan Pendapatan Daerah yang turun dari 5,909 Trilyun menjadi 5,721 Trilyun atau sebesar 3,18%, 2) Kebijakan Belanja Daerah yang naik dari 6,113 Trilyun menjadi 6,438 Trilyun atau sebesar 6,07%, lalu 3) Kebijakan Pembiayaan daerah yang naik dari 204,9 Milyar menjadi 763,293 Milyar atau sebesar 272,83%.

Oleh karena di tahun ketiga RPJMD Kota Bekasi tahun 2018-2023 ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021.Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Bekasi Anim imamuddin, SE., MM tersebut membahas Hal yang menjadi pembahasan lainnya antara lain adalah pembacaan dan penandatanganan keputusan penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2021. (Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *