Pekerja Renovasi Kantor Kelurahan Ciketing Udik Abaikan Alat Pelindung Diri
KOTA BEKASI EditorPublik.com– Minim pengawasan, pekerja proyek renovasi Kantor Kelurahan Ciketing Bantar Gebang Kota Bekasi abaikan penggunan alat pelindung diri (APD).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dan konsultan pengawas yang seharusnya bertanggungjawab, tidak terlihat kehadirannya di area proyek.
Bahkan, para pekerja bangunan (tukang), terlihat tidak memiliki direksi keet sebagai fasilitas sementara di lokasi proyek, yang seharusnya ada untuk digunakan oleh tim pengawas dan pelaksana konstruksi sebagai tempat kerja dan koordinasi.
Untuk diketahui, renovasi Kantor Kelurahan Ciketing Udik ini dikerjakan PT Bambu Wulung Wijaya dengan nilai kontrak RP.615,162.000,- dalam masa pelaksanaan 95 hari kelender kerja.
Dihubungi Jumat (27 /9/2024), Eka, Kabid Bangunan Disperkimtan Kota Bekasi tidak mau merespon ketika dihubungi melalui ponselnya untuk mendapatkan tanggapan atau konfirmasi terkait kondisi proyek.
Pantauan EditorPublik.com, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 tentang alat pelindung diri dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk mewajibkan penggunaan APD dalam proyek konstruksi dan tempat kerja lainnya, sebagai bagian dari perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pengusaha yang tidak mematuhi peraturan ini bisa dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penghentian sementara aktivitas proyek sesuai ketentuan yang berlaku.(Hadi)