Pekerjaan Jalan Lingkungan di Jatimulya, Diduga Sarat Kecurangan
KABUPATEN BEKASI EDITORPUBLIK.COM, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana APBD tahun 2019 melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi untuk pekerjaan Infrastruktur.
Salah satunya Pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) di RT 005 RW 03 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang diduga sarat dengan kecurangan.
Saat awak media monitor dilokasi, Selasa (8/10) lalu ditemukan ketebalannya hanya 10 cm, sedangkan standarisasi Jaling di Kabupaten Bekasi 15 cm. Dan tidak memakai plastik sheet.
Tak hanya itu dilokasi pun terlihat pihak kontraktor tidak memasang Papan Nama Proyek saat pekerjaan berlangsung.
Terpisah, Pemerhati Infrastruktur Kab.Bekasi Jajang, saat dimintai tanggapan terkait kegiatan pengecoran do RT 005 RW 03 Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan tersebut, mengecam tindakan pemborong jika tidak memasang papan plang nama proyek, maka mereka sudah melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
Jajang juga meminta Kepala Dinas Perkimtan harus mengevaluasi kepada pengawas dan konsultan yang terindikasi melakukan pembiaran kepada pihak kontraktor dan menindak tegas kepada kontraktor seperti itu, bila perlu kedepanya tidak usah diberi pekerjaan lagi. Kerena masih banyak kontraktor Yang profesional dalam segi pekerjaan.” Pungkas Jajang.
Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.Com masih berusaha meminta keterangan dari pihak Disperkimtan terkait kegiatan ini. SMN)