BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMKRIMINAL

Pelaku Masih Berkeliaran, Dua Tahun Anak Dibawah Umur Disetubuhi Ayah Tirinya

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Miris dan sadis, terungkap anak  gadis dibawah umur (15 tahun) telah mendapat perlakuan pelecehan seksual selama dua tahun, yang diduga dilakukan ayah tirinya inisial AHF.

Menurut Ferry Lumban Gaol,SH,.MH, dari Tim Direktorat Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban, bahwa pihaknya telah melaporkan terduga pelaku ke Satuan Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota dengan No:LP/B/1011/VI/2024/SPKT RESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/PMJ tanggal 10 Juni 2024.

Disebutkan Ferry, sesuai pengakuan korban, bahwa pelecehan persetubuhan dibawah umur ini sudah berlangsung selama dua tahun. Diketahui pelaku adalah sebagai ayah tiri korban, yang tinggal Bersama, satu rumah bersama ibu dan neneknya di Perumahan TVRI Pondok Melati Kota Bekasi.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Ajak Para Master of Ceremony Promosikan Kabupaten Bekasi

“Saat ini, koban telah dipindahkan ke tempat yang aman oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami mendesak Polisi agar pelaku segera ditangkap. Saat ini keluarga korban merasa ketakutan karena pelaku masih bebas berkeliaran dan diduga pelaku juga sebagai pengguna narkoba dan sering mabuk mabukan, ujar Ferry, Kamis (25/7/2024)

Disebutkan Ferry, Korban sebenarnya sudah pernah menceritakan kejadian pilu ini kepada seorang sahabatnya, bahwa dirinya sejak masih SD kelas VI sudah sering meraba raba bagian sensitif tubuhnya. Namun korban tidak berani melaporkan ke ibu kandungnya atau neneknya karena takut ancaman pelaku.

“Pelaku bekerja sebagai sopir di sebuah BUMN, setiap melakukan pelecehan persetubuhan dengan korban, dia selalu mengancam korban dan meminta supaya korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun” ujar Ferry. (Msk)

Baca Juga :  1.271 Pegawai KPK, Resmi Dilantik Menjadi Aparatur Sipil Negara

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *