Pemerintah Pastikan Pengecer Elpiji 3 Kg Akan Dihapus Mulai Februari 2025
JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa mulai 1 Februari 2025 tidak akan ada lagi pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram (kg),Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina
Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang sistem distribusi elpiji subsidi agar lebih efisien dan tepat sasaran. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa distribusi elpiji 3 kg akan diatur secara ketat.
Agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji subsidi ke pengecer. Nantinya, distribusi akhir akan berpusat di pangkalan resmi sebelum sampai ke tangan konsumen.
“Pengecer tidak akan ada lagi. Semua distribusi tercatat secara keseluruhan dalam satu mata rantai. Dengan sistem ini, kita bisa memastikan elpiji subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pengecer Dialihkan Jadi Sub Penyalur Resmi
Yuliot menambahkan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mengajukan diri sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Untuk itu, pengecer diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami memberikan kesempatan kepada pengecer untuk bertransformasi menjadi pangkalan resmi. Namun, mereka harus mendaftar secara formal dan memenuhi persyaratan, termasuk memiliki NIB,” katanya.
Langkah ini diambil untuk mempersingkat rantai distribusi sekaligus memastikan harga elpiji subsidi di masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa distribusi elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub penyalur yang memiliki NIB.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat membeli elpiji subsidi dengan harga yang wajar tanpa terpengaruh rantai distribusi yang panjang. Sistem distribusi yang lebih terorganisasi juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
“Intinya adalah memastikan subsidi ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas Yuliot.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam pendistribusian elpiji subsidi, sehingga dapat mendukung keadilan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.(Arj)