Pemerintah Setujui ASN WFH Selama Seminggu Pasca Libur Lebaran
JAKARTA EditorPublik.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyetujui Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Work From Home (WFH), bekerja dari rumah selama seminggu pasca libur lebaran.
“Kita juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi- instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih mungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online ataupun work from home,” katanya di Garuda Wisnu Kencana, Desa Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/5/2022).
Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan saat arus balik. Karena itu, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan instansi-instansi pemerintah saat ini telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tjahjo menambahkan, selain untuk mengurangi kemcetan arus balik, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga. (Msk)