Pemkot Bekasi Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
KOTA BEKASI EditorPublik.com — Pemerintah Kota Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh warganya, terutama masyarakat kurang mampu. Melalui kerja sama antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih, kini warga bisa mengakses layanan bantuan hukum secara gratis.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan informasi ini melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto. Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa program bantuan hukum ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
“Pendampingan hukum ini kami tujukan bagi warga Kota Bekasi yang memang membutuhkan dan terkendala secara ekonomi. Ini bagian dari kehadiran negara, melalui pemerintah daerah, untuk memastikan rasa keadilan bisa dirasakan semua kalangan,” ujar Mas Tri, sapaan akrabnya, Senin (14/7/2025).
Layanan bantuan hukum ini mencakup pendampingan dalam perkara pidana, perdata, maupun administratif, sekaligus menjadi ruang edukasi dan diskusi hukum yang terbuka bagi masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya menyasar penyelesaian kasus, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga Kota Bekasi.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung menghubungi pihak LBH Putih melalui akun Instagram resmi mereka di @LBHPUTIH. Proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan status kewargaan dan kondisi sosial-ekonomi pemohon.
Kolaborasi ini sekaligus memperkuat peran Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam memperluas akses keadilan serta menjadi langkah konkret Pemkot Bekasi dalam mendorong inklusi hukum di seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, Pemkot Bekasi berharap tidak ada lagi warga yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum, dan semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. (Adv)