Pemkot Bekasi Tegas Tertibkan Bangunan Liar Meski Diadukan ke Komnas HAM
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tetap melanjutkan langkah penertiban ratusan bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Bekasi, meski sempat mendapat penolakan keras dari warga hingga berujung laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pemerintah bergeming demi percepatan proyek penanggulangan banjir.
Langkah ini diambil sebagai solusi permanen atas persoalan banjir tahunan yang merendam ribuan rumah warga di sekitar aliran sungai. Pemkot Bekasi menilai kepentingan publik yang lebih luas harus diprioritaskan di atas pemanfaatan lahan negara secara ilegal.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa pendudukan lahan negara oleh warga menjadi kendala utama dalam proyek normalisasi ini. Salah satu lokasi paling krusial berada di kawasan Rawa Panjang, Rawalumbu.
“Ada beberapa titik kritis, seperti di area Lotte Mart Rawa Panjang, yang masih dikuasai bangunan tanpa izin di atas tanah milik negara,” ujar Idi, Selasa (3/2/2026)
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait duduk perkara tersebut. Menurutnya, pemerintah berada di posisi dilematis antara empati terhadap penghuni dan tanggung jawab melindungi ribuan warga lain yang terdampak banjir setiap tahun.
Mengenai tuntutan warga, pemerintah menegaskan tidak ada kompensasi atau ganti rugi bagi pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan negara. Kebijakan ini diklaim telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sudah disampaikan secara resmi kepada Komnas HAM.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Ashari, menyatakan bahwa seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan verifikasi lapangan, para penghuni tidak mempunyai dasar hukum yang sah untuk menempati lahan tersebut.
Penertiban ini merupakan syarat utama agar Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) dapat segera memulai konstruksi tanggul. Proyek ini didanai oleh APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif secara bertahap untuk meminimalkan konflik. Begitu lahan bersih, tim BBWSCC akan langsung memulai pembangunan fisik,” tutup Idi.(Msk)

