BISNISMEGAPOLITANPOLITIK

Pengamat: Seret ke Pengadilan Pengemplang Pajak

KOTA BEKASI EDITORPUBLIK.COM, Rendahnya penerimaan pajak  Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai berdampak pada keuangan daerah. Kondisi keuangan yang lesu berdampak pada macetnya anggaran insentif bagi 7.806 ketua RT, 1.013 ketua RW serta 16.101 orang pengurus dan anggota tim PKK juga kader posyandu dan pendamping kader posyandu.

Untuk diketahui, pemberian insentif kepada RT sebesar Rp 1.250.000 dan Insentif RW sebesar Rp 1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp 400.000, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp 300.000, pemelihara rumah ibadah sebesar Rp 200.000.

Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp 750.000, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp 500.000.

Menurut Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo memasuki triwulan IV (Oktober -November- Desember),
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bekasi berhasil  merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1.791.381.310.066 atau 53, 54%.

Baca Juga :  Calon Tunggal, Bahlil Lahadalia Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Golkar

Ditahun 2019, Pemkot Bekasi memiliki target PAD sebesar Rp. 3.346.023.568.779. Sisa target yang belum tercapai sebesar Rp1.554.642.258.710.

”Ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SKPD penghasil yang jeblok dalam merealisasikan PAD hingga triwulan IV. Perlu diberikan cap merah jika dalam akhir tahun tidak ada peningkatan yang signifikan sesuai target PAD yang dibebankan,” jelasnya.

Realisasi capaian PAD per triwulan IV tersebut dari pajak dan retribusi daerah,  pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainya. Proyeksi PAD yang menjadi primadona seperti pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, capaian diatas 70%.

Menurut Didit, masih banyak sektor pajak dan retribusi daerah yang memiliki potensi besar menyumbang PAD seperti retribusi parkir, pajak reklame, retribusi kebersihan, pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).  Namun beberapa potensi PAD tersebut tidak maksimal bahkan rawan terjadinya kebocoran seperti pajak reklame, retribusi parkir dan kebersihan. 

Baca Juga :  Luar Biasa, Pemkot Bekasi Berhasil Vaksinasi 50.000 Warganya

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo berpendapat, perlu diberikan cap merah bahkan sanksi pencopotan bagi Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang target Penghasilan Asli Daerah (PAD) nya tidak tercapai pada akhir tahun ini.

Reward dan Punishment

Didit berpendapat, Sebaiknya bagi yang bisa mencapai target PAD maka perlu diberikan reward.

“Harus ada reward dan punishment bagi kepala SKPD sesuai target PAD yang dibebankan,” jelas Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo.

Realisasi capaian PAD per triwulan IV tersebut dari pajak dan retribusi daerah,  pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainya. Proyeksi PAD yang menjadi primadona seperti pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, capaian diatas 70%.

Menurut Didit, masih banyak sektor pajak dan retribusi daerah yang memiliki potensi besar menyumbang PAD seperti retribusi parkir, pajak reklame, retribusi kebersihan, pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).  Namun beberapa potensi PAD tersebut tidak maksimal bahkan rawan terjadinya kebocoran seperti pajak reklame, retribusi parkir dan kebersihan. 

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Bekasi Tandatangani Rancangan Perda Perubahan Anggaran APBD  2021

”Perlu terobosan yang berani dalam pengawasan untuk meningkatkan capaian target serta regulasi yang tidak berbelit belit,” jelasnya.

Tindakan tegas harus diberikan kepada para wajib pajak besar yang menunggak dan diduga mengemplang pajak.

”Kan Pemkot Bekasi sudah bekerjasama dengan Kejari Kota Bekasi dalam hal menarik pajak dari para wajib pajak ‘besar’ yang membandel. Kalau terus membandel dan berpotensi mengemplang pajak seret saja ke pengadilan, agar ada efek jera,” terangnya.

Ditegaskannya, memasuki triwulan IV hingga akhir tutup tahun anggaran, biasanya ada tren kenaikan PAD yang signifikan. Tren tersebut dipengaruhi kebiasaan para wajib pajak besar yang selalu menyelesaikan tunggakan dan tagihan pajak di akhir tahun.

”Misalnya para wajib pajak yaitu pengusaha reklame dan media luar ruang yang membayar pajak menjelang tutup buku akhir tahun perusahaannya,” pungkasnya. (HUMAS/ADV)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *