BEKASI RAYABERITA UTAMABISNISPOLITIK

Pensiunan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Persoalkan Perubahan Sepihak Sertifikat Asuransi jiwasraya

BEKASI EditorPublik.com – Pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi yang kini berubah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) menggugat management Perumda Tirta Bhagasasi Kabuparen Bekasi, untuk mengembalikan kepesertaan mereka di Asuransi Jiwasraya seperti skema awal yaitu anuitas flat.

“Awal kepesertaan kami di asuransi jiwasraya adalah berdasarkan sertifikat anuitas flat, artinya pensiun ditanggung sampai janda atau duda, namun secara sepihak, tanpa izin dari para pensiunan, oleh Usep sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dirubah menjadi pensiunan anuitas berjangka artinya berubah sampai umur 70 tahun, tidak sampai janda atau duda, tanpa pemberitahuan atau ijin dari yang berhak, yaitu para pensiunan.”ujar Bambang Oki, pensiunan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Rabu (20/3/2024)

Baca Juga :  Bupati Sakit, Mediasi Internal DPRD Humbahas Tidak Jelas

Lebih lanjut, Bambang Oki menjelaskan bahwa kewajiban para pensiunan sudah di selesaikan, yaitu membayar premi setiap bulan pada saat aktif.

Komunitas pensiunan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang tergabung dalam wadah Ikatan Purnabhakti Perumda Tirta Bhagasasi

“Seharusnyam Usep sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, wajib harus tetap membayarkan pensiun sesuai dengan sertifikat awal yaitu pensiun sampai wafat, bukan merubah menjadi hanya sampaiĀ 2030. Itu sangat merugikan kami sebagai pensiunan,” tegas Bambang Oki.

Sampai saat ini, menurut Bambang Oki, Usep selalu berjanji untuk menuntaskan kasus ini. “Namun hanya sebatas omon omon saja atau janji janji saja,”imbuhnya.

Dijelaskan Bambang Oki, komunitas pensiunan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang tergabung dalam wadah Ikatan Purnabhakti Perumda Tirta Bhagasasi sudah dua kali menyurati dan sudah dua kali mendatangi pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi, namun belum ada penyelesaian.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Bekasi Copot Dirut Perumda Tirta Patriot

Kami tidak akan pernah berhenti menuntut Usep sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk mengembalikan hak kami di Asuransi Jiwasraya, tetap dengan skema kepesertaan Anuitas flat ditanggung sampai janda atau duda,” ujar Bambang Oki. (Meha)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *