BERITA UTAMAKRIMINALPOLITIK

Penyidik Kejagung Temukan Fakta Baru: Proses Blending Minyak di Terminal Merak

JAKARTA EditorPublik.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak di PT Pertamina terus berkembang. Fakta baru terungkap bahwa produk kilang jenis RON 88 (Premium) ternyata dicampur (blending) dengan RON 92 (Pertamax), bukan hanya dengan RON 90 (Pertalite) sebagaimana sebelumnya diketahui.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa proses blending tersebut dilakukan di Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang merupakan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, seorang pengusaha minyak, dan Gading Ramadhan Joedo. Kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Blending dilakukan antara produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92 di Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) dan tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo),” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa Maya (MK), salah satu tersangka dalam kasus ini, memerintahkan Edward (EC) untuk melakukan blending tersebut. “Tersangka MK memerintahkan atau memberikan persetujuan kepada tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax),” ungkap Qohar.

Klarifikasi Pertamina Dibantah

Sebelumnya, Plh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, menyatakan bahwa proses injeksi zat aditif dan penambahan warna pada produk minyak seperti Pertamax merupakan praktik umum di industri untuk meningkatkan kualitas produk. Namun, penyidikan Kejagung menemukan fakta yang berbeda.

“Ada RON 90 atau di bawahnya, RON 88, yang di-blending dengan RON 92. Jadi, RON dengan RON. Apakah itu nantinya tergolong fraud atau tidak, hal ini akan diteliti oleh ahli. Namun, fakta-fakta dan alat bukti menunjukkan keterangan saksi yang konsisten dengan temuan tersebut,” jelas Qohar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak di Indonesia. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Proses hukum terus berlanjut guna mengungkap dugaan pelanggaran lebih dalam.(Msk)

Bagikan :