Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan ‘Omnibus Law’
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. “Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung.
Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9) sore.
Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.
“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan presiden,” terang Darmin.
Menurut Menko Perekonomian, presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu. “Itulah Omnibus Law,” ujarnya.
Sekarang ini, lanjut Darmin, yang
diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list
perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang nggak perlu.( setkab.go.id)